Disadari bahwa kebijakan tentang pencegahan dan perlindungan pekerja anak telah cukup lama di terima oleh pemerintah Indonesia, terlihat dalam UU RI No 20 tahun 1999 dan UU RI No 1 tahun 2000 berpijak pada konvensi ILO No. 138 dan No 182, mengenai pekerjaan terburuk bagi anakdan batas usia anak yang diperbolehkan bekerja.
Namun dalam realitas nya, secara kuantitas dan kualitas jumlah anak yang bekerja dan terpaksa bekerja tidaklah semakin berkurang. Dalam diskusi tentang fenomena ini di Jarak, 21 Mei 2099 yang lalu, terkuak berbagai isu yang cukup pelik, seperti.
Pertama, Pemerintah Indonesia masih belum tegas tentang batas usia anak yang diperbolehkan bekerja.
Kedua, pandangan yang keliru tentang anak.anak dianggap “asset” ekonomi dan terutama anak perempuanseperti yang ditemukan di wilayah Indramayu. Anak perempuan akan mendatangkan rezeki bagi keluarga, tanpa memikirkan jenis pekerjaan anak, usia dan resikonya.
Ketiga, Intensifnya para makelar pencari PRT dan TKWdengan iming iming kehidupan yang lebih layak, pengalaman bekerja di luar negeri di erkotaan, dengan memberikan contoh nyata di lingkungannya semabagi pemacu
Keempat, Belumbanyak contoh suksestentang perlindungan terhadap pekerja anak dibandingkan dengan keberhasilan yang “sumir”sebagai PRT, sek komersial, pekerjaan bersiko tinggi lainnya
Kelima, pemerintah daerah tidak cukup peduli untuk melakukan pencegahan dan perlindungan terhadap pekerja anak. Terlihat nyata dari kebijakan yang belum tegas dan minimal nya alokasi APBD untuk programaksi.
Keenam, upayaadvokasi oleh kalangan LSM dan juga jaringan pekerja anak, belum mampu mengugah perhatian pemerintah.
Ketujuh, semakin urgen untuk melakukan pengentasan kemiskinan segera, karena akar utama dari semakin banyaknyapekerja anak adalahkemiskinan.
Diskusi terbatas yang dipandu oleh Ibu Aida Milasari dari Rumpun Perempuan ini memerlukan gerak lanjutan. Peserta diskusi dariberbagai LSM seperti Yayasan Sekolah Rakyat, Institus Kemandirian Indonesia, Yayasan Bina Masyarakat Sejahtera, Yayasan Rumah Kita,Yayasan Sekam,YKAI,PKBI, Griya Rumpun, Yayasan Dinamika dan Jarak, sepakat untuk melakukanpeningkatan kualitas dan lingkup program dan penguatan jaringan untuk advokasi memperjuangkan hak anak (Muchtar Bahar)
Sudah lebih setengah abad, upaya untuk memperbaiki layanan pendididikan yang berkualitas dan merata di tanah air, masih jauh dari harapan. Walau di segi alokasi anggaran untuk bidang ini telah berada diatas 20 % dari APBN setiap tahun.
Berbagai isuyang menghimpit dunia pendidikanIndonesia.“Kontradiksi kebijakanyangtercantum dalam UUD 45 dan amandemen dengan sejumlah kebijakan turunannya dalam bentuk UU.Sidiknas, Peraturan Pemerintah dan berbagai Surat Keputusan” papar Yanti dari Yayasan Kerlip,yang dikermukakan dalamDialog Pendidikan di Wilayah DKI Jakarta, 15 April 2009, di Hotel Ibis, Jakarta Barat.
Muatan Pasal 31 UUD 1945 dan amandemen, dengan tegas menyatakanbahwa: (1) Seluruh warga negara berhak memperoleh pendidikan.(2) Semua warga negara wajib memperoleh pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (4) Pemerintah memprioritaskan pendidikan dengan mengalokasikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.
Berkaitan dengan pasal 31 tersebut, ternyata Pemda DKI Jakarta menjabarkan nya dengan tolak belakang, tanggung jawabpemerintah bergeser kepada masyarakat. Dimuat dengan jelas dalam Perda DKI Jakarta PERDA No 8 tahun 2006, yakni Pasal 5 (2) Warga masyarakat memberikan dukungan sumber daya pendidikan untuk kelangsungan penyelenggaraan pendidikan. Pasal 7 (4) Orangtua berkewajiban atas biaya untuk kelangsungan pendidikan anaknya sesuai kemampuan, kecuali bagi orangtua yang tidak mampu dibebaskan dari kewajiban tersebut dan menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pasal 9 Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Akibatnya jelas yang menjadi korban adalah warga didik. Menurut data Dinas Pendidikan DKI Jakarta tahun 2008, jumlah anak putus sekolah di tingkat SMA mencapai 1.253 orang. Lalu, jumlah anak putus sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mencapai 3.188 orang. Untuk tingkat sekolah dasar di Jakarta, pada tahun 2008 masihada 571 pelajar yang putus sekolah. Lalu, dari tingkat SMP ada 1.947 pelajar yang juga putus sekolah.Alasan mereka putus sekolah kebanyakan karena kekurangan biaya dan harus membantu orang tuanya mencari uang.(Monitoring Kewajiban Pemerintah Jakarta dalamPemenuhan Hak Anak Atas Pendidikan, Makalah, Yanti Sriyulianti/KerLiP)
Dampak lain nya adalah dari tahun ketahun jumlah anak jalanan di DKI Jakarta dan di berbagai kota sekitarnya tidak lah semakin turun. Jumlah anak jalanan yang berhasil di tarik dari jalanan melalui berbagai program, digantikan oleh anak jalanan pendatang baru dengan jumlah yang lebih besar.
Kompleknya persoalan pendidikan ini, akan semakin parah bilamana memang Pemda DKI akan mengurangi alokasi APBD untuk pendidikan “Biaya pendidikan di Jakarta akan naik hingga dua kali lipat. "Karena DPRD DKI Jakarta menghapuskan Bantuan Operasional Pendidikan dari anggaran pendidikan DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Pendidikan Tinggi DKI Jakarta Margani M. Mustar menyatakan dalam acara Seminar Perspektif Pembiayaan Pendidikan di Jakarta kemarin. (Tempointeraktif 29 Februari 2008)
DalamDialogPublik yang digelar oleh Plan International itu, muncul sejumlah kritisi tajam terhadap penyelenggaraan pendidikan,diantaranya; kompetensi guru, fasilitas proses pembelajaran, buku teks hingga, penentuan standar kelulusan Ujian Nasional yang demikian rendah.
Alternatif pendidikan non formal yang dijalankan melalui Paket A, B dan C juga masih tidak berjalan efektif. Adanya pandangan yang kurang positif tentang kualitas terhadap lulusan ujian persamaan melalui jalur pendidikan non formal.
Dukungan komunitas terhadap penyelenggaraan pendidikan juga masih belum jelas. Komite Sekolah dan Dewan Pendidian yang diharapkan dapat memberikan kontrol dan masukan, lebih banyak berperan sebagai alat dari Sekolah
Itulah compang camping dunia pendidikan kita, yang akan menjadi fokus garapan “Pendidikan Untuk Semua” Education for All/EFA” yang telah dicanangkan denganenam pokok aksi yang dapat menjadi acuan dalam konteks pembangunan pendidikan di DKI Jakarta kedepan:
·Memperluas dan meningkatkan kesempatan pendidikan pada usia dini, terutama bagi mereka yang terpinggirkan.
·Memastikan bahwa pada tahun 2015 nanti, semua anak, terutama perempuan, anak-anak yang terpinggirkan dan mereka yang menjadi etnis minoritas, memiliki akses terhadap pendidikan dasar yang bermutu.
·Memastikan bahwa kebutuhan untuk belajar dari semua generasi muda maupun dewasa terpenuhi melalui terbukannya akses terhadap segala bentuk pendidikan, baik formal maupun informal.
·Meningkatkan melek huruf khususnya bagi kaumperempuan, serta meningkatkan akses pembelajaran seumur hidup bagi orang dewasa.
·Menghilangkan disparitas gender dalam akses terhadap pendidikan dasar dan menengah pada tahun 2005, dan mencapai kesetaraan kesempatan jender pada tahun 2015.
·Meningkatkan semua aspek kualitas pendidikan, baik formal maupun informal.
Meskipun potretpendidikan demikian kusam, masih ada harapan di masa datang. Tentu saja dengan semangat kebersamaan yang konstruktif untuk melakukan perubahan.(Muchtar Bahar)
Yayasan Rumah Singgah Sakinah WaRahmah (SWARA)berdiri pada tahun 2000 dengan misi “Memberikan berbagai pelayanan alternatif untuk pemenuhan kebutuhan anak dalam rangka menyiapkan masa depannya sehinggamenjadi warga masyarakat yang produktif dan kreatif”. SWARA memili kelengkapan perizinan dan legalitas sesuai dengan ketentuan bagi LSM, seperti akte notaris, dominsili, terdaftar di Dinas Sosial dan lembaga terkait lainnya. Berbagai programbagi anak jalanan, anak terlantar dan keluarga miskin telah dilakukan sejak sembilan tahun yang lalu.Diantara mitra pendukung SWARA adalah Dinas Sosial DKI Jakarta, Rumah Zakat Indonesia, Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Persero PLN, Mendiknas, masyarakat dan pihak lain yang peduli.
Kontak Person : Endang Mintarja
Alamat: Yayasan Rumah Singgah SARWA
Jl. H. Saiman No.17, RT 002/RW05, Kelurahan Rawa Bunga, Jakarta Timur
FORUM KOMUNIKASI PENGELOLA RUMAH SINGGAH (FKPRSG) se DKI JAKARTA ditumbuhkan dengan visi "Tercapainya tatanan kehidupan berorganisasi yang dinamis dan bertanggung jawab menuju terwujudnya rumah singgah yang mandiri, produktif dan sejahtera. Visi itulah lima pokok misi ini dijabarkan, yakni:
Membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, khususnya kesejahteraan anak jalanan.
Menjalin hubungan kerja sama dan fasilitasi antara rumah singgah dengan rumah singgah dan antara rumah singgah dengan stake holder.
Menciptakan SDM pengelola rumah singgah yang tangguh, handal dan profesional sehingga dapat terwujud manajemen pengelolaan rumah singgah yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mendukung dan memperjuangkan berbagai program kebijakan dan peraturan hukum yang berpihak kepada kepentingan/kebutuhan anak pada umumnya dan anak jalanan pada khususnya.
Menyelenggarakan kegiatan dan pelayanan pusat studi dan informasi mengenai permasalahan dan kebutuhan anak jalanan, serta berbagai lembaga yang menyelenggarakan pelayanan kebutuhan anak jalanan.
FKPRSG telah merumuskan program jangka panjang, program jangka menengah dan program jangka pendek sejalan dengan misi yang diemban itu.
Untuk periode pertama, FKPRSG dipercayakan pada sebuah Tim Pengurus yang terdiri dari :
Ketua : A Gusman
Wakil Ketua : H.Otong
Sekretaris : Wardoyo
Bendahara : Nurhayati
Kep.Bidang Diklat : Umar Sumardinata
Kep.Bidang Advokasi : Muhammad Arif
Kep. Bidang Litbang : Anang Mansyur
Forum juga didukung oleh Koordinator Wilayah yaitu:
Jakarta Utara, Muchtar Haji Yasin
Jakarta Selatan, Yaya Wahyudin
Jakarta Timur, Endang
Jakarta Pusat, Rukman
Jakarta Barat, Muhammad Sidiq.
Sekretariat FKPRSG dengan alamat: Jl. P. Swasembada Timur XI No. 15 Rt 12/Rw 10
Kelurahan Kebon Bawang
Jakarta Utara 14320 Telp/Fax: 021-4369024
Jakarta Utara Yayasan Setia Kawan Raharja (SEKAR) Jl. P. Swasembada Timur XI No. 15 Rt 12/Rw 10 Kel.Kebon Bawang Jakarta Utara 14320 Telp/Fax : 021-4369024
Jakarta Timur Yayasan Rumah Kita Jl. Pedati No. 26 Rt.13/ Rw. 04, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur Telp/Fax: 021-92849870
Yayasan Swara Jl. H Saiman No. 17 RT 002/RW 05, Rawa Bunga, Jakarta Timur Telp/Fax: 021-70798085
Jakarta Barat Yayasan Bina Masyarakat Sejahtera (BMS) Jl. Meruya Selatan No. 10, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, 11650. Telp 021-58904105.
Yayasan Bina Masyarakat Sejahtera (BMS) berdiri tanggal 24 Nopember tahun 1995 di Bekasi. Yayasan BMS (dikukuhkan melalui Akte Notaris : Drs. Trisasono, SH, tanggal 16 Mei 1997). Akte notaris ini disempurnakan sesuai dengan UU Yayasan dengan akte notaris Budi Aryanto SH, No 07, 30 Januari 2008. Yayasan BMS berdiri untuk dapat mengembangkan kepedulian, bantuan dan dukungan bagi masyarakat. Sasaran yang hendak dituju secara umum adalah untuk peningkatan kesejahteraaan mereka lahir dan batin, sebagai cerminan dan tujuan pendirian Yayasan ini “Mewujudkan insan paripurna, manusia seutuhnya, sejahtera lahir dan batin di bawah naungan ridha Allah Swt”. Dengan upaya ini Yayasan BMS dapat memberikan kontribusi konkret terhadap pembangunan bangsa, baik di wilayah Bekasi dan wilayah lain di Indonesia.
Yayasan BMS memiliki akte notaris dan terdaftar pada Badan Keswadayaan Masyarakat di tingkat Kabupaten dan Kota,seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Jakarta Barat, DKI Jakarta dan Propinsi Jawa Barat. Selain itu Yayasan BMS tercatat di Directory Peace Building, LP3ES, LPPSE, Depertemen Hukum dan HM, Departemen Sosial dan terdaftar pada beberapa jaringan lain.
Kontak Person untuk Jakarta H.Muchtar bahar dan untuk Bekasi adalah Chairil Anwar Tanjung, dengan alamat:
Jl. Meruya Selatan No. 10, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, 11650. Telp 021-58904105.
Kampung Kedung Gede No 33, Kelurahan Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Yayasan Rumah Kita (ERKA) ini merupakan salah satu lembaga pelayanan kesejahteraan social yang berfungsi memberikan pelayanan berbasis profesi Pekerja Sosial (Social Worker) serta pengabdian pada masyarakat untuk memberikan kontribusinya dalam proses-proses pemecahan masalah kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan dan perekonomian masyarakat kecil & menengah yang fokus pada permasalahan anak.
ERKA berdiri pada 29 September 2005 (rintisan kegiatan sudah dimulai sejak tahun 2003), dan sudah terdaftar di Dinas Bina Mental Spiritual Kesejahteraan Sosial tanggal 9 September 2008. Serta turut memberikan sumbangsih pemikiran, ide, gagasan dan tenaga bagi pembangunan bangsa yang secara khusus memiliki kepedulian terhadap masa depan anak sebagai pemilik hak. Kepedulian tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat ataupun melalui berbagai kajian yang diharapkan mampu melahirkan ide-ide kreatiif dan inovatif yang bermanfaat dan berguna bagi pengembangan kesejahteraan Masyarakat.
Visi, Anak Indonesia mempunyai hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan hidup yang baik sesuai dengan pertumbuhannya. Dengan pijakan visi demikian, maka Misi Yayasan ERKA adalah "Misi, Mengupayakan pemenuhan hak anak dengan cara mendampingi dan melayani mereka, memberdayakan orang tuanya dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menyediakan sumber dan akses pelayanan untuk anak".
Kontak Person : Herman Mustamin Alamat Yayasan ERKA adalah : Jl. Pedati No. 26 Rt.13/ Rw. 04, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur Tlp/Fax :62-21-92849870 Email : rumahkita_indonesia@yahoo.co.id